Akurat

Dua Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Buronan Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 6 November 2024, 19:24 WIB
Dua Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Buronan Polisi

AKURAT.CO Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi telah menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A dan M, terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kemudian ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Meski begitu, Ade Ary belum merinci peran dari kedua tersangka itu. Hanya saja, pihak kepolisian Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif terhadap kedua DPO.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Kecanduan Bermain Judi Online

Bahkan, Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap dia.

Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi, dengan rincian 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.

"Polda Metro Jaya akan terus menangkap semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara," tegas Ade kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.