Efisiensi dan Kemitraan: Alasan PT Timah Gandeng Smelter Swasta dan Penambang Rakyat

AKURAT.CO Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis pada Rabu (30/10/2024).
Dalam keterangannya, Alwin memaparkan alasan PT Timah melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan rakyat dan menggandeng smelter swasta untuk pengolahan bijih timah meski area tambang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Alwin menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik kebijakan tersebut: kepemilikan lahan dan efisiensi biaya.
Menurutnya, meskipun area tambang berada dalam IUP PT Timah, banyak lahan yang secara sah dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Enggak Punya Program 100 Hari Pertama
PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan ini untuk memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC), tetapi pembebasan tidak selalu memungkinkan karena masyarakat mungkin enggan menjual tanah mereka.
"Masalahnya, masyarakat mau jual (tanahnya) nggak? Kan mereka belum tentu mau jual," ujarnya.
Sebagai solusi, PT Timah mengembangkan kemitraan dengan masyarakat melalui badan hukum berbentuk CV.
Dengan pola ini, penambang rakyat di bawah CV dapat melakukan kegiatan tambang, dan hasilnya dijual ke smelter swasta yang telah bekerja sama dengan PT Timah.
Langkah ini juga mencegah perdagangan ilegal timah serta memberikan hak ekonomi kepada pemilik lahan.
Baca Juga: Soal Penambahan Anggaran Rp20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Menteri HAM Realistis
Lebih lanjut, Alwin menjelaskan alasan efisiensi sebagai dasar kerja sama dengan smelter swasta. Biaya pengolahan melalui smelter swasta hanya US$ 4.000/ton, jauh lebih murah dibandingkan biaya produksi internal PT Timah yang mencapai US$ 6.000/ton.
Menurutnya, seluruh kegiatan bisnis PT Timah kala itu sudah sesuai prosedur dan di bawah pengawasan BPK.
"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," tambah Alwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 6Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9Didamping Dasco hingga Teddy, Presiden Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati
- 10KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong









