Akurat

Remaja yang Disekap Selama 10 Hari di Tangerang Diduga Kekasih Pelaku, Kenalan Lewat Facebook

Dwana Muhfaqdilla | 29 Oktober 2024, 18:58 WIB
Remaja yang Disekap Selama 10 Hari di Tangerang Diduga Kekasih Pelaku, Kenalan Lewat Facebook

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus seorang anak perempuan berinisial VLR (17), yang diduga disekap dan menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria, YH, selama 10 hari di dalam gudang Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan korban dan pelaku diduga sepasang kekasih dan berkenalan melalui media sosial Facebook.

"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mencari keberadaan pelaku. Bahkan, total saksi yang diperiksa sementara ini berjumlah dua.

Baca Juga: Pria Sekap dan Rudapaksa Anak Perempuan Selama 10 Hari di Tangerang, Polisi Buru Pelaku

"Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri," ungkap dia.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial VLR (17) diduga disekap dan menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria, YH, selama 10 hari di dalam gudang Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.

"Telah terjadi persetubuhan anak dan atau penyekapan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Oktober 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Ade Ary menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban bertemu dengan pelaku di Jakarta Barat, lantas pelaku langsung membawa korban ke lantai dua gudang di rumah pelaku. Selama kurang lebih 10 hari, pelaku terus menyetubuhi korban.

"Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," ungkap dia.

Akhirnya, korban berhasil keluar dari rumah pelaku dan bertemu saksi berinisial AMS. Saksi pun memutuskan membawa korban ke Polsek Jatiuwung, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.