Akurat

Pria Sekap dan Rudapaksa Anak Perempuan Selama 10 Hari di Tangerang, Polisi Buru Pelaku

Dwana Muhfaqdilla | 29 Oktober 2024, 15:29 WIB
Pria Sekap dan Rudapaksa Anak Perempuan Selama 10 Hari di Tangerang, Polisi Buru Pelaku

AKURAT.CO Seorang anak perempuan berinisial VLR, diduga disekap dan menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria, YH, selama 10 hari di dalam gudang Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.

"Telah terjadi persetubuhan anak dan atau penyekapan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Oktober 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Diduga Sempat Cabuli Korban

Ade Ary menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban bertemu dengan pelaku di Jakarta Barat, lantas pelaku langsung membawa korban ke lantai dua gudang di rumah pelaku. Selama kurang lebih 10 hari, pelaku terus menyetubuhi korban.

"Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," ungkap dia.

Akhirnya, korban berhasil keluar dari rumah pelaku dan bertemu saksi berinisial AMS. Saksi pun memutuskan, membawa korban ke Polsek Jatiuwung, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri kasus ini, termasuk mencari keberadaan pelaku. Sedangkan terhadap korban telah dilakukan visum kebidanan dan visum luar, bahkan korban telah dikembalikan kepada orang tua.

"Visum kebidanan untuk mendukung pasal 81, 82 UUPA dan visum luka untuk mendukung 333 KUHP," ungkap dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.