Akurat

Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim yang Salah

Siti Nur Azzura | 28 Oktober 2024, 18:39 WIB
Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim yang Salah

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar. Termasuk, para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Tentu MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, dikutip Antara, Senin (28/10/2024).

Menurut Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA.

Dia mengatakan, pimpinan MA tidak hentinya memberikan pembinaan kepada hakim. Selain itu, Ketua MA Sunarto juga akan memberi arahan secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Dugaan Suap, KY Apresiasi Langkah Tegas Kejagung!

Seperti hari ini, Ketua MA telah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia. Berikutnya, akan dilanjutkan dengan pembinaan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.

"Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan," imbuhnya.

Yanto menjelaskan, Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi internal, yakni dengan para hakim agung.

"Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin, agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA," sambung dia.

Diketahui bahwa pada Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.

Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.