Akurat

Todung Mulya Lubis Soroti Miscarriage of Justice dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

Arief Rachman | 25 Oktober 2024, 19:12 WIB
Todung Mulya Lubis Soroti Miscarriage of Justice dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

AKURAT.CO Aktivis hak asasi manusia senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Menurut Todung, penjatuhan pidana terhadap Maming dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.

"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim memilih cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Mereka lebih mempertimbangkan keterangan saksi tidak langsung (testimonium de auditu) yang mendukung dakwaan penuntut umum, dibandingkan dengan bukti-bukti lain yang membantahnya. Sikap berat sebelah seperti ini jelas menunjukkan unfair trial. Jika alat bukti dipertimbangkan secara adil, dakwaan penuntut umum sebenarnya tidak terbukti," ujar Todung, 

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Depak Roberto Mancini dari Kursi Kepelatihan Tim Nasionalnya

Lebih lanjut, Todung menjelaskan bahwa hakim memaksakan konstruksi hukum dalam perkara ini untuk memenuhi unsur Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

“Pemaksaan konstruksi hukum paling mencolok adalah ketika keuntungan dan pembagian hasil usaha dianggap sebagai pemberian hadiah,” lanjut Todung.

“Dengan menyatakan bahwa keuntungan usaha sama dengan hadiah, hakim melakukan analogi. Padahal, analogi dalam hukum pidana adalah pelanggaran berat terhadap prinsip legalitas, yang merupakan dasar utama hukum pidana.”

Todung menegaskan, meskipun korupsi adalah masalah serius bagi bangsa ini, penanganannya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Jika terjadi miscarriage of justice dalam perkara korupsi, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 50-51, Ayo Berdiskusi!

"Langkah korektif sangat diperlukan," ujar Todung yang juga merupakan aktivis anti-korupsi.

"Indonesia memang tidak mengenal konsep retrial seperti di Inggris, tetapi lembaga peninjauan kembali (PK) bisa menjadi sarana untuk melakukan koreksi. Dalam kasus Maming, saya berharap Mahkamah Agung dapat menyoroti miscarriage of justice yang terjadi dan memperbaikinya."

Todung menutup dengan mengatakan bahwa dirinya akan menyiapkan sebuah amicus curiae terkait kasus ini, yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung pekan depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.