Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan 4,4 Kg Sabu Bermodus Corak Keramik, WNA Iran Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram yang disamarkan dengan motif keramik.
Barang haram tersebut dimiliki oleh warga negara Iran bernama Hadi Mohseni (44), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkoba dari luar negeri yang akan diterima di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Minggu (13/10/2024).
Baca Juga: Polri Bentuk Kortastipidkor: Langkah Baru Optimalkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
“Mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba melalui ekspedisi berupa dua lempengan berbentuk persegi panjang seperti keramik lantai, yang masing-masing mengandung narkotika jenis sabu. Pengirimnya atas nama Paulo C.T. Ferreira dari Best Western Plus Pearl Deira Creek, Dubai, Uni Emirat Arab, kepada penerima Hadi Mohseni,” ujar Donald dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengontrol pengiriman hingga sampai ke penerimanya. Pada Selasa (15/10/2024), paket dikirim sesuai alur ekspedisi ke sebuah hotel di Pluit, Jakarta Utara.
"Sesampainya di depan hotel, bersama petugas ekspedisi, kami menghubungi penerima untuk bertemu di depan. Petugas kemudian menyerahkan paket kepada penerima atas nama H. Mohseni, sambil terus diawasi oleh tim kami," jelas Donald.
Baca Juga: Simak Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek di Sini!
Setelah menerima paket, Hadi Mohseni menuju lobi hotel, di mana polisi langsung menangkapnya dan menyita paket berisi sabu yang telah disamarkan dengan corak keramik.
"Setelah diinterogasi, penerima paket tersebut terbukti adalah Hadi Mohseni, warga negara Iran," pungkas Donald.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










