Akademisi Anti-Korupsi UII Desak Pembebasan Mardani H Maming

AKURAT.CO Akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak pembebasan Mardani H Maming setelah eksaminasi putusan hakim menemukan adanya kesalahan dan kekhilafan dalam vonis terhadapnya.
Desakan ini muncul setelah sejumlah akademisi UII mengungkapkan temuan yang menunjukkan bahwa Mardani tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, dalam rilisnya pada Selasa (22/10/2024) menyatakan, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba.
Menurutnya, pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), bukan untuk bupati yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Intip Gaji dan Tunjangannya
"Mardani tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK," jelas Mahrus.
Dua pekan sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), para akademisi UII menggelar acara bedah buku berjudul 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.'
Sepuluh eksaminator dari berbagai bidang hukum, termasuk hukum pidana, perdata, administrasi negara, hingga viktimologi, sepakat bahwa Mardani H Maming harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Rohidin, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya eksaminasi ini, karena kesalahan dalam putusan hakim tidak boleh terjadi, terutama ketika hakim dituntut untuk bijaksana dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Oppo Luncurkan ColorOS 15 dengan Fokus AI dan Desain Baru
Menurutnya, putusan harus didasarkan pada pertimbangan kualitatif yang mempertimbangkan kemaslahatan dan kemanusiaan.
Prof. Dr. Ridwan Khairandy, salah satu eksaminator yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara UII, menyoroti kesalahan dalam tuduhan yang dikenakan kepada Mardani terkait penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011 yang dikatakan melanggar Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Ridwan menjelaskan, tindakan Mardani selaku bupati yang mengalihkan IUP-OP dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan, karena semua dokumen dan persyaratan administratif sudah terpenuhi.
Mahrus Ali, yang juga menjadi editor buku eksaminasi, menambahkan bahwa norma Pasal 93 UU Minerba ditujukan kepada pemegang IUP, bukan kepada bupati.
Oleh karena itu, tindakan Mardani menerbitkan SK tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, pelimpahan IUP diperbolehkan," kata Mahrus.
Berdasarkan temuan eksaminasi dan fakta persidangan, para akademisi UII mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, dan direhabilitasi secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










