Pengacara Fedrich Yunadi Minta Perlindungan KY Terkait Kasus BUMN-BUMD

AKURAT.CO Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang dipimpin oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Laporan ini juga diajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam laporan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H., serta dua anggota majelis lainnya, Abdul Ropik, S.H., M.H., dan Said Husein, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti, Anita Sihombing, S.H., M.H.
Baca Juga: KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor Pemotongan Honor Hakim Agung
Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.
Menurut Fredrich Yunadi, pihaknya mewakili pemegang saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WBPP) dalam sengketa dengan Bank DKI.
Sengketa ini berkaitan dengan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diselesaikan melalui perdamaian berdasarkan Akta Perdamaian No. 67.
"Kami datang ke Komisi Yudisial mewakili pemegang saham Waskita dalam sengketa dengan salah satu BUMD, yaitu Bank DKI.
Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast yang telah melalui proses PKPU dan diputus melalui perdamaian," ujar Fredrich dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Mantan Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Yunadi & Associates merujuk pada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Fredrich menyebutkan, sejumlah pasal seperti Pasal 1.5, 1.7, 1.9, dan Pasal 10.4 diduga telah dilanggar oleh majelis hakim.
Pelanggaran ini terkait dengan asas litispendensi, yang menyatakan bahwa suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum berbeda.
"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga. Ini sangat tidak dibenarkan," tegas Fredrich.
Selain itu, Fredrich mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang dianggapnya sebagai tugas Komisi Yudisial untuk menyelidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Waskita Karya Garap 24 Bendungan, Progres 2 Proyek Sudah Tembus 90 Persen
Kerugian Materiil dan Imateriil
Dalam kasus ini, Fredrich menjelaskan bahwa kliennya, yang merupakan kreditor konkuren dalam kasus PKPU, mengalami kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp18,17 miliar.
Selain itu, klien lain menderita kerugian materiil sebesar Rp20 miliar dan immateriil sebesar Rp17,1 miliar.
Tak hanya itu, PT Waskita Beton Precast Tbk juga mengalami penurunan nilai pasar yang signifikan, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
"Saya mengharapkan agar hakim-hakim yang terlibat mendapatkan sanksi tegas, bahkan sampai dipecat," ujar Fredrich.
Ia juga menyoroti adanya komunikasi mencurigakan antara panitera dengan pihak penggugat dan tergugat, yang menurutnya tidak lazim.
Baca Juga: Advokat Fredrich Yunadi Ajukan PK Kasus Merintangi Penyidikan KTP-el
Langkah Lanjut
Fredrich menegaskan bahwa langkah lebih lanjut kini berada di tangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga terkait, termasuk BPK, KPK, dan DPR.
"Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil," tutup Fredrich.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








