KY Harap Sunarto Bisa Wujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih

AKURAT.CO Komisi Yudisial turut mengucapkan selamat kepada Hakim Sunarto yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
Diketahui, Sunarto terpilih menjadi Ketua MA usai mendapat 30 suara dalam pemilihan.
"Saya atas nama Komisi Yudisial mengucapkan selamat kepada yang mulia Prof., dr., H. Sunarto SH., MH. sebagai Ketua Mahkamah Agung RI peridode 2024-2029," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Sebagai mitra MA, kata Fajar, KY berharap Sunarto dapat mengemban amanah dengan baik. Selain itu, ia berharap, Sunarto dapat meningkatkan sinergitas antara MA dan KY.
Sebelumnya, Hakim Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
Hal itu diputus usai dilakukan pemungutan suara yang berlangsung hanya satu putaran dengan mengantongi dukungan dari 30 para wakil Tuhan.
Sunarto sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Baca Juga: Sejumlah Alasan Mengapa Gus Baha Tidak Mau Dipanggil dalam Acara-acara Umum
"Sebagai mitra utama MA, KY berharap semoga Yang Mulia Prof., dr., H. Sunarto SH., MH dapat mengemban amanah dengan baik, serta meningkatkan sinergitas dengan KY dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, dan mendapatkan kepercayaan publik. Demikian kami ucapkan selamat dan berkah," jelasnya.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” ujar Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
"Dengan demikian, yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








