Akurat

Korban Penipuan Tanah Kavling Syariah Geram, Pengusaha Properti Diduga Pamer Liburan

Arief Rachman | 1 Oktober 2024, 21:00 WIB
Korban Penipuan Tanah Kavling Syariah Geram, Pengusaha Properti Diduga Pamer Liburan

AKURAT.CO Para korban dugaan penipuan pembelian tanah kavling syariah di Bekasi semakin geram setelah pemilik CV Suila Properti Indonesia, Suila Rohill, diduga sengaja memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, termasuk liburan ke Eropa, meskipun banyak laporan penipuan telah dilayangkan.

Salah satu korban, Ibnu Donal, yang melaporkan Suila ke Polres Metro Bekasi pada Mei 2024, merasa sangat kecewa setelah mengetahui sang pengusaha sedang berlibur.

"Saya sangat terluka sebagai korban penipuan kavling saat melihat dia liburan di luar negeri," ungkap Ibnu yang sudah mengeluarkan Rp93,15 juta untuk mencicil tanah kavling syariah, namun mendapati bahwa tanah tersebut masih dimiliki orang lain.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Alexander Marwata Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto

Korban lainnya, Prasetyo Hariadi, juga mengekspresikan kemarahannya setelah akun Instagramnya diblokir oleh Suila.

"Kami bertanya soal pengembalian uang, dia malah pergi ke luar negeri," katanya kesal. Prasetyo merupakan korban yang membeli kavling di Tahap VI proyek Suila Properti.

Patimah, korban lainnya yang mengalami kerugian Rp137,67 juta, juga merasa sangat kecewa dengan perilaku Suila yang terus berkelit ketika diminta kejelasan soal pengembalian dana.

"Dia bilang tidak ada uang untuk bayar full, tapi malah pamer liburan ke Prancis dan Italia. Gimana saya nggak makin kesal?" ujarnya.

Baca Juga: Ini Keuntungan Bergabung Menjadi Anggota The Harvest Treats

Menanggapi tudingan tersebut, Suila Rohill menyatakan bahwa dirinya tidak merasa mengabaikan konsumen, dan liburan yang ia pamerkan bukan karena ia menghindar.

Ia juga menegaskan, perusahaannya memiliki prosedur yang telah disepakati, di mana sertifikat hak milik (SHM) baru diproses setelah pembayaran angsuran mencapai 75 persen.

“Beberapa konsumen sudah berhenti mengangsur sebelum mencapai 75 persen, tapi mereka meminta pengembalian penuh,” jelas Suila.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.