Aktivis Hukum Nilai Pembatalan Akta Perubahan Saham Harus Masuk dalam Tuntutan

AKURAT.CO Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan ditunda, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan tuntutan.
Aktivis hukum Karawang menilai penundaan ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan sanksi hukum yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Aktivis hukum Karawang, A Bajduri, menyebut, penundaan agenda sidang tuntutan tersebut wajar, mengingat JPU perlu pertimbangan matang sebelum menyampaikan tuntutannya di persidangan.
"Iya ini hal yang wajar saya kira, karena saya ikuti perjalanan kasus ibu dan anak ini dinamikanya luar biasa. Tapi saya yakin apa yang dilakukan JPU adalah langkah yang tepat," ujar Abad, setelah memantau persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Kebijakan Plain Packaging Tuai Protes Serikat Pekerja, Kemnaker Singgung Dampak Negatif Regulasi
Agenda sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie, digelar di Pengadilan Negeri Karawang. Majelis hakim menerima permintaan JPU untuk menunda sidang guna menyiapkan tuntutan.
"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, di ruang sidang.
Abad meyakini tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, di mana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW), sesuai Pasal 263 KUHP.
"Hasil persidangan kan jelas, pasal 263 jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkap fakta-fakta dan barang bukti forensiknya," ucap Abad.
Ia yakin JPU akan tetap berpegang pada fakta hukum dan bukti persidangan dalam menyusun tuntutannya.
Baca Juga: PDIP Tetap Oposisi, Pertemuan Prabowo-Megawati Cuma Buat Kasih Undangan Pelantikan
"Tinggal kita menunggu minggu depan saja bagaimana proses tuntutannya, yang pasti saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," lanjutnya.
Abad juga menambahkan, melihat hasil persidangan, dua terdakwa lain, yakni Dandy kakak dari Stephanie, dan Ferline adik dari Stephanie, seharusnya turut mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Iya kan saudaranya (Stephanie dan Ferline) juga harus masuk dalam tuntutan, mereka terbukti terlibat dalam proses pemalsuan tanda tangan itu, bahkan ikut memproses pembuatan akta perubahan saham," ungkapnya.
Selain keterlibatan kedua saudara tersebut, Abad juga menyarankan agar JPU menelaah lebih detail putusan terkait akta perubahan saham yang telah diterbitkan oleh notaris.
"Selain itu, jaksa juga harus menelaah lebih lanjut terkait dengan akta perubahan saham. Seharusnya dalam tuntutan dan putusan, akta perubahan saham itu dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








