Akurat

Sidang Lanjutan, Fatmawati Pastikan Tidak Pernah Menjual Tanah

Leo Farhan | 26 September 2024, 12:30 WIB
Sidang Lanjutan, Fatmawati Pastikan Tidak Pernah Menjual Tanah

AKURAT.CO Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan kwitansi pembelian tanah milik Fatmawati binti Melih yang beralamat di RT 002/RW 04, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta timur pada Selasa (24/9).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk dari Fatmawati sebagai pemilik tanah yang sah.

Devid Oktanto SH MH CLA selaku kuasa hukum Fatmawati menjelaskan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi termasuk saksi korban terkait dasar kepemilikan tanah, saksi yang paham situasi lokasi tanah serta saksi penggunaan bukti palsu.

"Majelis hakim secara umum menanyakan kepemilikan tanah dan dasar-dasar kepemilikan tanah. Hakim juga menanyakan apakah sebagai pemilik tanah Fatmawati pernah menjual tanahnya atau tidak," ungkap Devid Oktanto saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9).

Devid juga menegaskan bahwa kliennya Fatmawati binti Melih ketika diperlihatkan kwitansi oleh hakim, mengaku sama sekali belum pernah melihatnya mengingat dirinya tidak pernah melakukan jual beli tanah seluas 1.690M² kepada keluarga terdakwa Aan Asiani.

Adapun saksi Agus bin Jian dari pihak pelapor yang merupakan kakak kandung dari Aan Asiani satu bapak tapi lain ibu lanjut Devid menuturkan bahwa alm. Jian selaku ayah dari terdakwa Aan semasa hidupnya pernah berwasiat bahwa tanah tersebut bukanlah tanah alm. Jian maupun Aan.

"Alm. Jian semasa hidupnya pernah berwasiat kepada anaknya, Agus, bahwa tanah tersebut bukan miliknya melainkan tanah milik Fatmawati binti Melih. Untuk itu ketika dimintai keterangan, Agus menerangkan bahwa tanah tersebut untuk tidak diganggu," tandas Devid.

Adapun saksi ketiga ungkap Devid, hakim menanyakan kepada Sandy selaku kuasa hukum perkara perdata dari Fatmawati binti Melih. Hakim bertanya pada Sandy seputar kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya sudah didaftarkan namun akhirnya dicabut kembali oleh kuasa hukum terdakwa.

Sandy menjelaskan pula terkait penggunaan kwitansi palsu tersebut dalam persidangan perdata sebelumnya oleh terdakwa Aan dan Jacob melalui kuasa hukumnya, serta pengakuan terdakwa Rasam terkait pembuatan kwitansi palsu tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.