Akurat

Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris dan Fatia Divonis Bebas

Oktaviani | 8 Januari 2024, 13:36 WIB
Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris dan Fatia Divonis Bebas

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu, Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
 
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
 
 
Sementara itu, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dalam uraiannya menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
 
Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
 
"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujarnya.
 
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menunut Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.