Akurat

Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Sebesar Rp97 Miliar Terkonfirmasi sebagai Tindak Pidana Korupsi

Herry Supriyatna | 18 September 2024, 17:32 WIB
Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Sebesar Rp97 Miliar Terkonfirmasi sebagai Tindak Pidana Korupsi

AKURAT.CO Pemotongan honorarium Hakim Agung di Mahkamah Agung RI pada tahun anggaran 2022-2024, yang nilainya mencapai Rp97 miliar, telah terkonfirmasi sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait dengan pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara sistematis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya.

Dugaan ini melanggar Pasal 12 huruf E dan F, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta beberapa regulasi lainnya terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini menjadi kesimpulan utama dalam diskusi publik yang diadakan oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen lembaga penggiat anti-korupsi di Jakarta.

Baca Juga: Tinju Dunia Pekan Ini: Anthony Joshua vs Daniel Dubois untuk Sabuk IBF di Stadion Wembley

Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, mantan Komisioner KPK Saut Situmorang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Koordinator TPDI Petrus Selestinus, dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH, dengan moderator Hursubeno Arief.

Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan honorarium Hakim Agung sebesar 25,95 persen telah memenuhi unsur pasal gratifikasi dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Pemotongan dana honorarium penanganan perkara ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis maupun lisan dari Hakim Agung. Beberapa Hakim Agung yang awalnya menolak kebijakan ini bahkan dipanggil oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung pada pertengahan tahun 2023.

Di bawah tekanan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan bersedia dipotong sebesar 40 persen dengan rincian 29 persen untuk "tim pendukung teknis yudisial" dan sisanya untuk supervisor serta tim pendukung administrasi.

Baca Juga: Kembangkan Pertanian Modern, Kementan Terjunkan Mahasiswa MSIB dan Alumni Polbangtan/PEPI

Bantahan Mahkamah Agung RI

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, dalam konferensi pers pada 17 September 2024 di Yogyakarta, membantah tuduhan korupsi ini.

Ia menyatakan, pemotongan tersebut telah disepakati untuk diberikan kepada tim pendukung yang terdiri dari supervisor, teknis, dan manajemen. Suharto juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pimpinan MA terkait pemotongan honorarium ini.

Namun, dalam diskusi publik tersebut, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menyatakan bahwa bantahan Suharto justru semakin mengonfirmasi adanya pemotongan dana HPP bagi Hakim Agung yang tidak sah.

Menurut Sugeng, surat pernyataan yang ditandatangani oleh para Hakim Agung terindikasi sebagai bentuk pemaksaan.

"Jika tidak ada pemaksaan, maka surat pernyataan tersebut tidak diperlukan, karena dana honorarium adalah hak para Hakim Agung. Seharusnya, pimpinan MA memperjuangkan regulasi yang sah untuk memberikan kompensasi kepada tim pendukung," ujar Sugeng.

Kritik Terhadap Pemotongan dan Potensi Korupsi

Ahli pidana Abdul Fickar Hadjar, SH, MH dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani oleh para Hakim Agung batal demi hukum karena terkait dengan pengelolaan dana negara yang harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan bahwa kasus ini dapat memperburuk Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia.

"Ada indikasi kuat bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi. Saya akan ikut mengawal jika IPW melaporkan kasus ini ke KPK," ungkap Saut.

Petrus Selestinus, SH, Ketua TPDI, juga mengkritik gratifikasi berjenjang yang terjadi dalam kasus ini. Ia menyebut pemberian gratifikasi kepada pimpinan MA dan panitera terkait dana sebesar Rp97 miliar ini sebagai bentuk korupsi yang harus diselidiki lebih jauh.

Baca Juga: Ini Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia 2025

Tindak Lanjut dan Pelaporan ke KPK

Indonesia Police Watch, bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat, berencana melaporkan kasus dugaan pemotongan dana HPP ini ke KPK setelah merumuskan hasil diskusi publik.

Dugaan tindak pidana korupsi yang terlibat diyakini serupa dengan kasus korupsi insentif pajak di Sidoarjo dan Jambi, di mana pejabat terkait telah dihukum.

Sugeng Teguh Santoso menyatakan, "Kami akan menyerahkan hasil rumusan diskusi ini kepada KPK, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk kepentingan penindakan dan pengawasan."

Kasus dugaan korupsi ini mengungkapkan bahwa pemotongan dana honorarium Hakim Agung sejak 2022 hingga 2024 telah dilakukan secara berkelanjutan tanpa persetujuan.

Proses ini melibatkan peran aktif dari panitera Mahkamah Agung, Asep Nursobah, yang diduga mengelola dana hasil pemotongan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Pamitan dan Minta Maaf: Semoga Akhirnya Husnul Khotimah

IPW berharap agar KPK segera menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini guna menjaga integritas lembaga yudikatif dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.