Akurat

Belum Terima SPDP, Pakar Sebut Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah

Oktaviani | 18 September 2024, 12:04 WIB
Belum Terima SPDP, Pakar Sebut Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah



AKURAT.CO Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum IP membawa sejumlah dokumen dan bukti tertulis untuk membantah dalil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima IP setelah menyandang status tersangka dari KPK.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas ST Thomas Medan, Berlian Simarmata, penyerahan SPDP merupakan hal yang wajib dilakukan lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyerahkan SPDP tertuang jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015.

"Jadi, di putusan MK itu dikatakan, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Itulah isi putusan MK. Jadi penyidik dikatakan wajib," jelas Berlian, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Prediksi BRIN: Supermoon Akan Terjadi 17-18 September 2024

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara tersebut.

Dia menyebut salah satu konsekuensi dari penundaan penyerahaan SPDP itu adalah tidak sahnya proses hukum yang dilakukan KPK, baik dalam proses pemeriksaan hingga penetepan tersangka terhadap pihak terlapor.

"Maka konsekuensinya menurut saya dan sering saya katakan di pengadilan kalau tidak dilakukan maka segala sesuatu yang didasarkan kepada sprindik yang bersangkutan menjadi tidak sah. Jadi kalau berdasarkan sprindik tersangka diperiksa ya pemeriksaannya tidak sah, hasilnya tidak sah kalau SPDP itu tidak disampaikan," kata Berlian.

Berlian mengungkapkan alasan pentingnya penyerahan SPDP terhadap pihak terlapor atau tersangka.

Salah satunya, untuk memberi kepastian hukum terhadap jaksa penuntut umum, terlapor, maupun pelapor.

"Iya ini untuk menjamin kepastian hukum karena kalau sudah keluar sprindik orang menjadi tersangka atau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka terbuka peluang untuk dilakukan upaya-upaya paksa yang bisa melanggar hak-hak si tersangka itu," jelasnya.

Oleh karenanya, Berlian kembali menekankan jika tindakan KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus tersebut jelas membuat proses hukum yang berjalan di lembaganya menjadi tidak sah.

Baca Juga: Cak Imin Tunjuk Anak Muda Jadi Pengurus Harian DPP PKB, Ada yang Belum Lulus Kuliah

"Nah, maka itu harus segera disampaikan supaya ada kontrol satu sama lain," ujarnya.

Berlian berpandangan, putusan MK yang mengatur penyerahan SPDP bertujuan membatasi sikap kesewenang-wenangan lembaga penegak hukum.

Termasuk, memberi ruang bagi pihak berperkara dalam hal ini tersangka untuk memperjuangkan hak-hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi ada kepastian bagi penuntut umum, ada kepastian dari pelapor, ada kepastian dari terlapor sudah sampai sejauh mana kasusnya. Kalau tidak disampaikan, terlapor kan tidak tahu kasusnya sudah di mana, jadi artinya mau mempersiapkan pembelaan diri pun jadi tidak terpikir orang dia tahu kasusnya sampai di mana," paparnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK