Akurat Logo

KY Didesak Turun Tangan Pantau Sidang Pasutri Nilep Rp583 Miliar Milik CV Pelita Indah

Oktaviani | 10 September 2024, 17:00 WIB
KY Didesak Turun Tangan Pantau Sidang Pasutri Nilep Rp583 Miliar Milik CV Pelita Indah

AKURAT.CO Massa yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (FPK) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Mereka mendesak KY memantau persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yansen (66) dan Meliana Jusman (66).
 
"Meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memantau persidangan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan agar proses persidangan berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku," kata koordinator aksi, Ucha Widya saat menyampaikan aspirasinya. 
 
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Forum Peduli Keadilan. FPK merasa sidang tersebut harus diawasi KY agar tidak terjadi 'main mata' dan memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya. 
 
 
"Dan memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius," kata Ucha.
 
Tak hanya KY, FPK juga berharap partisipasi masyakarat untuk memonitor perjalanan persidangan tersebut.
 
FPK berharap pengadilan tempat mencari keadilan hukum tak diciderai oleh dugaan praktik praktik penyimpangan, penyuapan, sogok menyogok dan perbuatan lain yang tidak terpuji.  
 
Yansen dan Meliana Jusman diketahui diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah. 
 
Dalam surat dakwaannya, Jaksa mengungkapkan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Yansen dan Meliana sejak 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
 
 
Keduanya diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.
 
Melalui surat kuasa itu, kedua terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah itu berhasil mencairkan dan menilap uang perusahaan yang bergerak di bidang properti mencapai Rp583 miliar.
 
Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan. Atas dugaan perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP.
 
"Akibat perbuatan para terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan," kata jaksa.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.