Terdakwa Kusumayati Sangkal BAP Penyidik, JPU: Tidak Logis

AKURAT.CO Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, menyanggal seluruh hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Hal tersebut mengemuka saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.
"Iya, tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di-BAP oleh penyidik polda," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, yang digelar Rabu (4/9/2024).
Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikit pun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan, maupun majelis hakim.
"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri," kata dia.
Untuk agenda sidang selanjutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan kali ini.
Baca Juga: Elkan Baggott tak Juga Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Ini Masalah Sensitif!
"Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan," ucap Sukanda.
Sementara itu, Zaenal Abidin selaku kuasa hukum Stephanie Sugianto menjelaskan, pihaknya menyayangkan pernyataan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.
"Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku," kata Zaenal.
Diketahui, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.
Menyoal pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal mengatakan bahwa tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah, sebab selama dalam pemeriksaan penyidik terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.
"Dia setiap diperiksa didampingi kuasa hukumnya, kan dibaca dulu (BAP) ditunjukkan ke terdakwa ini sesuai enggak nih. Karena penyidik enggak mungkin maksa harus ngaku," katanya.
Zaenal juga tidak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang selanjutnya.
Justru hal itu bagus untuk perbandingan keterangan guna meyakinkan hakim.
Baca Juga: Potensi Gempa Megathrust Ramai Diperbincangkan, Ini Doa Selamat dari Musibah Gempa
"Iya silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi bener nggak penyidiknya, kalau memang benar yah kelar, berarti yang bohong siapa? Tambah berat lagi tuh hukumannya (terdakwa) karena mempersulit persidangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









