Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Pribadi Terkait Penjualan Kartu SIM Indosat di Bogor, Dua Orang Ditangkap

AKURAT.CO Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian data pribadi yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kota Bogor, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut diduga mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan kartu SIM Indosat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, kasus ini berawal dari pengamanan dua pelaku berinisial PMR dan L, yang keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia sebagai kepala cabang dan operator.
Baca Juga: Polisi Diduga Represif, Kadiv Propam Janji Tindak Lanjut Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
“Mereka menerima permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target menjual 4.000 kartu SIM Indosat per bulan,” ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024). “Untuk memenuhi target tersebut, pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor.”
Menurut Bismo, PMR memasukkan kartu SIM ke dalam handphone dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk proses registrasi.
Aksi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi ‘handsome,’ yang memungkinkan pelaku mengakses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal.
“Setelah memasukkan kartu SIM ke dalam handphone, pelaku menggunakan aplikasi tersebut untuk memperoleh data NIK yang kemudian digunakan untuk registrasi kartu SIM,” ungkap Bismo.
Baca Juga: Akademisi: Kaesang Bisa Diduga Menerima Gratifikasi
Dari aksinya, kedua pelaku meraup keuntungan sebesar Rp25,6 juta. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain monitor komputer, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 dengan kuota 9 GB, 2.000 kartu dengan kuota 6 GB, 1.200 kartu dengan kuota 3 GB, 2.000 kartu dengan kuota 0 GB, 20.000 voucher Indosat IM3, dan 200 kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara untuk pelanggaran administrasi kependudukan, dan lima tahun penjara untuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” kata Bismo menutup penjelasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








