Akurat

Menteri BUMN Erick Thohir Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP

Oktaviani | 17 Agustus 2024, 01:04 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil dan memeriksa Menteri BUMN, Erick Thohir.
 
Hal tersebut berkaitan pengusutan korupsi dalam proses akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil penyidik KPK. Tidak terkecuali bos BUMN tersebut.
 
"(KPK) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapapun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
 
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, bila ditemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi, maka akan dilakukan pemanggilan.
 
 
Adapun, pemanggilan itu bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. 
 
"Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku pada person-person tertentu," kata Tessa.
 
Dalam.perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
 
Proses akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP diduga ada kejanggalan.
 
Di mana, PT. ASDP membeli PT. Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 
 
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah kemudian menguasai 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
 
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi.
 
 
Mereka di antaranya ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
 
Kemudian Direktur Utama PT. ASDP, Ira Puspadewi; Plt. VP Hukum PT. ASDP, Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT. ASDP tahun 2015-April 2020, Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT. ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020, Nandang.
 
KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.
 
Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
 
Dalam prosesnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 
 
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT. ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
 
 
Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
 
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
 
Terpisah, Corporate Secretary PT. ASDP, Shelvy Arifin, sebelumnya mengatakan, ASDP pada 22 Februari 2022 mengakuisisi 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara Group, yang pada saat itu memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta tiga lintasan jarak jauh. 
 
Pada saat itu telah dilakukan kajian oleh konsultan independen dan diperoleh hasil bahwa nilai seluruh saham PT. Jembatan Nusantara menembus angka maksimum Rp1,6 triliun.
 
"Nilai akuisisi PT. Jembatan Nusantara senilai Rp1.272.000.000.000 (Rp1,27 triliun). Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1.341.000.000.000 (Rp1,34 triliun)," ucap Shelvy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).
 
Shelvy menyebut rencana akuisisi terhadap PT. Jembatan Nusantara telah termaktub dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP tahun 2014.
 
 
Akuisisi PT. Jembatan Nusantara juga sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022 dan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut. 
 
"Yang mana rencana akuisisi terhadap PT. Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN)," kata Shelvy. 
 
ASDP, klaim Shelvy, selalu menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah dan tindakan yang diambil.
 
"Aksi korporasi ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka," jelasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK