Akurat

Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal

Oktaviani | 16 Agustus 2024, 21:56 WIB
Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal
 
AKURAT.CO Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1, pada Kamis (15/8/2024) malam.
 
Kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukan eksistensi Imigrasi.
 
Serta menunjukkan bahwa Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam mengawasi orang asing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
 
Kegiatan Patroli Keimigrasian dipimpin oleh Bong Bong Prakoso Napitupulu, selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
 
 
Dengan menugaskan 15 personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
 
"Kegiatan oatroli ini merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing. Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus pelaksanaan penertibannya," jelas Bong Bong, seperti dikutip Akurat.co, Jumat (16/8/2024).
 
"Apabila ditemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukkan surat perintah tugas, menunjukkan tanda pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur," kata Bong Bong saat beri arahan dalam apel kesiapan kegiatan.
 
Adapun, hasil dari Patroli Keimigrasian, petugas berhasil mendata empat warga negara asing yang berkegiatan di kawasan tersebut (tiga Tiongkok dan satu dari Lebanon). 
 
 
Tiga di antaranya telah memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan satu orang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian  karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan.
 
Selanjutnya, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
 
"Kami berhasil mendata empat orang warga negara asing yang berkegiatan di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk 1. Tiga di antaranya berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," kata Bong Bong.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK