Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Soal Korupsi E-KTP

AKURAT.CO Mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani (MSH), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Korupsi e-KTP
Diketahui, Eks politikus Partai Hanura itu dijerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada April 2017.
Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada 2019. KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke sejumlah daerah.
Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah yang sebelumnya menjadi prioritas KPK. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Dihitung dari pembayaran lebih mahal dibandingkan dengan harga wajar alias mark up.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







