AP Sempat Mengelak Pemeran Pria pada Video Syur Audrey Davis Adalah Dirinya
Dwana Muhfaqdilla | 12 Agustus 2024, 17:58 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus video syur yang menyeret anak dari David Bayu alias David Naif, Audrey Davis, yang viral di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, tersangka AP (27), sempat mengelak bahwa dirinya merupakan sosok pria dalam video syur tersebut.
"Saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (13/8/2024).
Baca Juga: Suaranya Dibilang Mirip, Penyanyi Cilik Vin Batubara Dambakan Manggung Bareng David Bayu eks Naif
Namun, akhirnya AP tak bisa mengelak lagi, lantaran penyidik menemukan jejak pada saat melakukan pemeriksaan digital.
Penyidik menemukan video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan belum diedit dan jejak percakapan dirinya dengan pengguna media sosial X lainnya.
"Yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna X lainnya," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan AP (27), sosok yang menjadi pemeran pria dalam video syur yang melibatkan anak dari David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP diamankan oleh Penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/8/2024).
Pengamanan ini pun berawal saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman AP, tepatnya di Kelurahan Cilangkap, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








