Akurat Logo

Wali Kota Semarang Mohon Doa Usai Diperiksa Penyidik KPK

Oktaviani | 1 Agustus 2024, 19:00 WIB
Wali Kota Semarang Mohon Doa Usai Diperiksa Penyidik KPK

AKURAT.CO Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang karib disapa Mbak Ita itu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kurang lebih 2,5 jam.
 
Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Ita mengaku kehadirnya hari ini, Kamis (1/8/2024), untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya dilayangkan lembaga antirasuah itu.
 
 
Dirinya mengaku tidak bisa hadir pada panggilan sebelumnya, Selasa (30/7/2024), lantaran ada Rapat Paripurna yang harus dihadiri.
 
"Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
 
Namun saat dicecar awak media terkait materi pemeriksaan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Mbak Ita enggan menjawabnya.
 
"Sudah tolong, itu saja, sudah, sudah. Saya mohon doa, semuanya sesuai prosedur," kata Mbak Ita.
 
 
Selain Mbak Ita, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), yang tak lain adalah suami Mbak Ita.
 
Terkait pemeriksaan keduanya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, kedua saksi dimintai keterangan soal proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang.
 
"Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
 
Tessa mengatakan proses pengadaan itu ada Dinas Pendidikan Kota Semarang. Namun Tessa belum merincikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK