Akurat

Dua Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Dwana Muhfaqdilla | 1 Agustus 2024, 08:00 WIB
Dua Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap dan Ditahan di Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur mirip Audrey Davis, putri musisi David Naif. Kedua tersangka adalah MRS (22), seorang mahasiswa, dan JE (35), seorang pengangguran.

"Penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka untuk dua orang ini," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers, Rabu (31/7/2024) malam.

MRS diketahui memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan akun 'AUDREY DAVIS VIRAL'. Sementara, JE bertindak sebagai pengunggah konten pornografi di akun X @HwanDongZhou.

Baca Juga: Tersangka Penganiaya Anak di Daycare Wensen School Indonesia Akui Perbuatannya

Barang bukti yang disita dari MRS termasuk tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Dari JE, disita satu ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.

"Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Ade.

Kedua tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pemilik Daycare Wensen School Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasus ini bermula dari laporan pemerhati media sosial Feriyawansyah, pada Jumat (12/7/2024), terkait penyebaran video syur yang diduga mirip Audrey Davis. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.