Akurat

Polisi Ungkap Fakta Baru Sindikat Pencurian dan Mutilasi Bajaj di Kebon Jeruk

Dwana Muhfaqdilla | 26 Juli 2024, 21:30 WIB
Polisi Ungkap Fakta Baru Sindikat Pencurian dan Mutilasi Bajaj di Kebon Jeruk

AKURAT.CO Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus sindikat pencurian dan mutilasi bajaj di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para sindikat telah beraksi selama 18 bulan terakhir dan sudah mencuri sebanyak 18 kali.

“Selama 18 bulan terakhir sudah beraksi 18 kali. Ada 18 bajaj yang hilang. Modus berubah dari menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan bajaj hasil curian untuk mencuri bajaj lainnya, yang kemudian diambil dan dimutilasi,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: INKOWAPI Dorong Potensi Penguatan Food Bank Melalui Koperasi

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tersangka utama berinisial M dan YR telah beraksi sejak Februari 2023 dan memang telah mencuri sebanyak 18 kali.

“Dari hasil pendalaman, tim penyidik memperoleh keterangan bahwa para tersangka sudah mencuri bajaj sebanyak 18 kali di berbagai wilayah di Jakarta, terakhir pada 18 Juli 2024,” jelasnya.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mendapat keuntungan dari Rp 1,7 juta hingga Rp 5 juta. Hasil mencuri bajaj tersebut kemudian dibagi rata oleh keduanya.

“Dari hasil kejahatan, keuntungan dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” tukasnya.

Baca Juga: Seragam Defile Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Tonjolkan Budaya Jawa, Terinspirasi dari Raden Saleh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian bajaj di Jakarta.

Dua di antaranya berinisial M dan YR berperan sebagai eksekutor, sementara HS, SH, dan ES berperan sebagai penadah.

Atas perbuatannya, M dan YR akan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan tersangka HS, SH, dan ES akan dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.