Akurat

LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Dwana Muhfaqdilla | 26 Juli 2024, 15:54 WIB
LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

AKURAT.CO LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi dalam kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan terdapat tiga orang berinisial EM, RF, dan VS, yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK.

"Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014," kata Wawan dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan, layanan perlindungan dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana, fasilitas restitusi, serta bantuan biaya hidup sementara.

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, 57 Adegan Diperagakan

"Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Selanjutnya LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan," jelasnya.

Saat proses penelaahan, LPSK akan menemui pemohon yang didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) untuk meminta keterangan para saksi. Dalam hal ini, LPSK akan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo.

Wawan menekankan, bahwa terdapat kejanggalan dalam peristiwa kebakaran ini. Berdasarkan keterangan rekan kerja dan keluarga korban, terdapat ancaman setelah penayangan artikel tentang perjudian.

Terkait permohonan perlindungan dari jurnalis, sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan yang ditujukan ke LPSK. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain sebagainya.

"LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para wartawan dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. Misalnya LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM," pungkas Wawan.

Diketahui, kebakaran telah melanda rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024). Diketahui, Sempurna merupakan wartawan dari Tribrata TV.

Empat orang tewas atas insiden ini, yakni Sempurna Pasaribu (47), sang istri Elfrida Ginting (48), anaknya, Sudi Investi Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (2).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.