Ronald Tannur Bebas, Waketum PKB: Kami Hormati, tapi Kami Prihatin

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, anak politikus PKB Edward Tannur, atas segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menyatakan keprihatinannya atas keputusan tersebut namun menegaskan bahwa partainya tetap menghormati putusan pengadilan.
“Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan. Di pengadilan itu kan ada proses tahapan hukum selanjutnya. Ya kita dorong juga kasasi atau tahap hukum yang lain,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba
Jazilul menekankan bahwa meskipun partainya tidak berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan, keputusan bebasnya Ronald Tannur menimbulkan pertanyaan.
“Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada, kami tetap hormati tetapi kami prihatin. 'Kok bisa begitu ya?' Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal disitu, kami tidak sampai situ, tapi yang jelas kami turut prihatin dengan vonis bebas,” tambahnya.
Ia juga menyatakan, meskipun bukti yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa Ronald seharusnya dihukum, PKB tetap mempercayai para penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Jelang Masuk Kampung Atlet, Lalu Zohri dalam Tahap Pemulihan Tubuh
“Kan begini, itu sudah melalui proses pengadilan, pengadilan sudah memutuskan dan itu kita harus hargai. Kalau saya yang beredar di masyarakat boleh masyarakat ngomong apa saja tapi pengadilan institusi yang berwenang untuk memutus, yasudah itu yang kita hormati, tapi kami menyatakan prihatin terhadap vonis itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Baik dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







