Akurat

Ini Kronologi Kasus Ronald Tannur yang Didakwa Menganiaya dan Membunuh Pacarnya

Dwana Muhfaqdilla | 25 Juli 2024, 16:02 WIB
Ini Kronologi Kasus Ronald Tannur yang Didakwa Menganiaya dan Membunuh Pacarnya

AKURAT.CO Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak eks anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur, divonis bebas dalam kasus dugaan pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya.

Ketua Hakim, Erintuah Damanik berpendapat, Ronald tak terbukti membunuh dan menganiaya Dini hingga tewas. Bahkan, terdakwa dinilai masih berupaya memberikan pertolongan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

Dalam berkas perkara pemeriksaan, Ronald dituduh berbuat kekerasan berulang yang mengakibatkan kematian Dini. Adapun kasus ini berawal dari kedatangan Dini, Ronald, bersama rekan-rekan mereka ke Blackhole KTV, Leanmarc Mall untuk berkaraoke pada Selasa, 3 Oktober 2023 malam.

Di dalam ruang karaoke, mereka berkaraoke sambil mengonsumsi minuman beralkohol sampai mabuk. Setelahnya, Dini dan Ronald meninggalkan ruang karaoke untuk pulang.

Baca Juga: Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Saat pulang dan keduanya berada di depan lift menuju area parkir mobil, Dini bertengkar dengan Ronald sampai berkelahi, hal itu berlanjut sampai area parkir di basement. Di sinilah Ronald menganiaya Dini.

Ronald menjalankan mobil saat Dini masih bersandar, hingga korban terseret dan terlindas. Tubuh Dini pun tergeletak, awalnya terdakwa ingin meninggalkan, tetapi kemudian diangkat dan dibawa ke apartemen korban.

Sesampai di apartemen korban, Ronald mengambil kursi roda untuk Dini di lobi bawah dan menitipkan korban ke petugas satuan pengamanan. Melihat hal itu, dua petugas yang mengetahui Ronald menuju kamar Dini, kemudian menyusul untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban perihal Dini yang masih berada di lobi bawah dengan kursi roda.

Ronald pun kembali ke bawah dan melihat kondisi Dini yang tak sadarkan diri. Saat itu, seorang teman Dini tiba-tiba datang dan berinisiatif membawanya ke rumah sakit, Dini pun didudukkan di kursi depan.

Saat tiba di National Hospital dan masih di dalam mobil, kondisi Dini dicek oleh dokter dan ternyata sudah dalam kondisi meninggal atau dead on arrival pada 4 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB. Dokter kemudian meminta Ronald untuk membawa Dini ke RSUD Dr. Soetomo lantaran Dini sudah dalam kondisi meninggal.

Sebagai tindak lanjut, RSUD Dr. Soetomo kemudian melaksanakan visum et repertum dengan kesimpulan bahwa Dini meninggal disebabkan oleh luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan dari benda tumpul, sehingga terjadi pendarahan hebat.

Pada pemeriksaan dalam tubuh korban, juga ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar, akibat korban mati lemas. Serta, resapan darah pada kulit dalam kepala, kulit dalam leher, otot dada, dan tulang iga. Kemudian, terdapat pula luka memar di paru kanan dan hati, luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul.

Terkait pemeriksaan luar, ditemukan pelebaran pembuluh darah dan bintik perdarahan pada bagian mata serta kebiruan dan pucat pada ujung jari dan kuku tangan. Hal seperti ini lazim ditemukan pada keadaan manusia mati lemas.

Selain itu, terdapat pula luka lecet pada pada dada, perut, lengan, tungkai akibat kekerasan benda tumpul. Kemudian luka memar pada kepala, telinga, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas, lengan, dan tungkai akibat kekerasan benda tumpul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.