Ahmad Sahroni Kutuk Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Di Mana Otaknya?

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik vonis bebas anak eks anggota DPR, Ronald Tannur, terhadap segala dakwaan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, dengan mengunggah video bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini.
"Rusak sekali ini, para hakim yang nanganin perkara ini Komisi Yudisial harus periksa," katanya dikutip Kamis (25/7/2024).
Selain itu, Sahroni juga berkali-kali mengecam hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. "Bukti tindak pidananya sangat jelas saudaraku semuanya, putusan hakim bebas di manalah otaknya?" tegasnya.
Baca Juga: Hakim Erintuah Harus Diperiksa KY, Usai Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Penganiayaan
Unggahan Sahroni kemudian ramai dikerubungi warganet yang juga mengecam hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









