Akurat Logo

KPK Periksa 3 Saksi, Telisik Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP

Oktaviani | 24 Juli 2024, 22:03 WIB
KPK Periksa 3 Saksi, Telisik Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Irfan Maulana Muharikin (IMM) selaku PNS; M Farid Fanani (MFF) selaku pegawai ASDP; dan Adjie (ADJ) selaku wiraswasta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

“(Saksi) hadir semua. Materi yang didalami terkait proses kerjasama usaha dan proses akuisisi,” kata Tessa kepada wartawan.

Baca Juga: Sosialisasi Vaksinasi Dewasa Penting untuk Pengendalian Penyakit Cacar di Indonesia

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi. KPK juga telah mencegah empat pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicekal.

“Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” kata Tessa.

Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal ini dilakukan agar para pihak tetap berada di dalam negeri untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: KPK Usut Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan di Tiga Rumah Sakit

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

“Ini baru masuk penyidikan, tapi kalau kita sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” kata Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK