Polisi Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Secara Online, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dwana Muhfaqdilla | 23 Juli 2024, 23:30 WIB

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara online. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, MI merupakan pelaku utama yang membuat akun pada media sosial X dan membentuk Telegram bernama Premium Place.
Akun tersebut dikelola oleh MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran kepada talent.
“Kemudian, saudara YM Berperan sebagai admin yang ada di Telegram. Kemudian menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sebagai menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent,” kata Dani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/7/2024).
Selanjutnya MRP, berperan dalam mencari dan menyediakan talent yang telah melayani member. Terakhir CA, yang berperan dalam membantu MRP.
Dani menjelaskan, modus kasus ini adalah menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan di bawah umur, perempuan dewasa, selebriti kurang terkenal (skuter), warga negara asing, dan lain sebagainya.
“Khusus perempuan dibawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8-17 juta. Saat ini member grup Telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200,” tukasnya.
Untuk mendapatkan akses grup, para member diharuskan membayar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta. Jasa layanan ini telah berjalan sejak Juli 2023.
Selain itu, terdapat pula tawaran berupa loyal customer, yang berarti member yang sudah loyal dan tidak pernah keluar masuk dalam grup.
“Itu bisa bergabung kepada grup hidden gems, jadi ada grup tersendiri yang dikelompok mereka, yang memungkinkan untuk masuk, yaitu adalah yang loyal customer dengan membayar deposit tentunya Rp5 juta hingga Rp10 juta,” ungkap dia.
“Dan bagaimana member atau grup hidden gems ini bekerja, yaitu dengan menawarkan secara khusus, yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









