Akurat

Bakal Tempuh Jalur Hukum, Iptu Rudiana Siapkan 60 Pengacara

Dwana Muhfaqdilla | 22 Juli 2024, 23:56 WIB
Bakal Tempuh Jalur Hukum, Iptu Rudiana Siapkan 60 Pengacara

AKURAT.CO Ayah Eki, Iptu Rudiana telah menyiapkan 60 pengacara, sebagai langkah hukum atas fitnah yang dinilai ditujukan kepadanya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Tentu terkait video itu (video Dede bersama Dedi Mulyadi) kami tadi malam sudah membentuk tim, ada tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan," kata Pitra dalam konferensi pers di DPP Perhakhi, Senin, (22/7/2024).

Dia menilai, sudah saatnya Iptu Rudiana bergerak dengan tidak memberikan panggung kepada mereka yang terus menyerang kliennya.

"Kita hormati ya mereka buat laporan polisi dan kita tentu akan membuat hak hukum juga untuk memproses hal ini ke ranah pidana seperti itu," tukas dia.

Baca Juga: Iptu Rudina Layangkan Somasi, Tak Terima Dituduh Kabur dari Kasus Pembunuhan Vina

Bahkan, menurutnya Rudiana sudah bersabar dalam menyikapi fitnah-fitnah yang dilakukan sejumlah pihak. Oleh karenanya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan hukum.

"Sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua dan ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapa pun yang membuat fitnah," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Pihaknya melaporkan kedua saksi tersebut lantaran diduga memberikan keterangan dan sumpah palsu.

"Hari ini berfokus pada penanganan laporan dugaan sumpah palsu, kesaksian palsu di depan penyidik, karena bukan dilakukan di depan pengadilan, yaitu yang kita duga adalah saudara Aep dan saudara Dede," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Dedi meyakini bahwa ketujuh terpidana dalam kasus Vina tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan. Oleh karena itu, ketujuh terpidana yang masih mendekam di penjara harus diberikan jalan untuk keluar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.