Akurat

Beri Keterangan Palsu, Dede Siap Dipenjara Demi Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dwana Muhfaqdilla | 22 Juli 2024, 23:30 WIB
Beri Keterangan Palsu, Dede Siap Dipenjara Demi Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon

AKURAT.CO Salah satu saksi dalam Kasus Vina Cirebon, Dede, menyatakan kesiapannya untuk mendapatkan hukuman penjara, asalkan para terpidana dibebaskan.

Pasalnya, Dede merasa bersalah lantaran telah memberikan keterangan palsu yang membuat ketujuh terpidana mendekam di penjara seumur hidup.

“Sangat bersedia (mendapatkan hukuman penjara). Yang penting tujuh terpidana itu, saya mau (mereka) keluar bebas seperti kehidupan saya kemarin. Saya merasa bersalah. Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan tujuh orang itu,” kata Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Cak Imin akan Beri Pidato Politik di Puncak Harlah ke-26 PKB

Dede mengungkapkan, selama delapan tahun terakhir sejak kejadian pembunuhan pada 2016 silam, dirinya terus merasa bersalah. Hanya saja, ia bingung ingin mengungkapkannya.

“Pendamping (hukum) pun enggak punya. Selama delapan tahun pun saya merasa bersalah, bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa,” ungkapnya.

Dede menjelaskan bahwa dirinya sempat menghubungi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Bakal Tempuh Jalur Hukum, Iptu Rudiana Siapkan 60 Pengacara

“Saya putuskan kemarin. Seminggu sebelum ketemu Kang Dedi, saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima risikonya, apapun risikonya. Entah ada hukuman buat saya, saya terima,” ujarnya.

Sementara itu, Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana, membantah tuduhan bahwa kliennya kabur dari kasus Vina Cirebon.

"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra dalam konferensi pers di DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Anak-anak Habiskan 7-8 Jam per Hari untuk Screen Time

Tuduhan lain yang diarahkan kepada Iptu Rudiana juga dibantah, seperti tudingan larangan masyarakat mengunjungi makam anaknya, narasi bahwa anaknya masih hidup, hingga tudingan Rudiana yang mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.