KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Malut dalam Kasus Abdul Gani Kasuba

AKURAT.CO Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/7/2024).
Muhaimin menjadi tersangka dalam pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Muhaimin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.35 WIB. Orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba ini didampingi oleh sejumlah petugas.
Namun, ia tidak memberikan keterangan apapun dan langsung menuju ruang penyidikan.
Baca Juga: Politik Dinasti Harus Bermuara pada Keadilan Sosial
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif telah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (21/6/2024), namun tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Airlangga: Dukungan SOKSI Bikin Golkar Semangat Hadapi Pilkada 2024
Meskipun KPK menghormati proses tersebut, alasan yang diberikan dianggap tidak wajar sehingga pemanggilan ulang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









