Eks Karyawan Bank Jago Tilep Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah yang Diblokir, Ini Kronologinya

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan mantan karyawan Bank Jago berinisial IA (33) setelah diduga menilep uang Rp 1,3 miliar dari rekening nasabah yang telah diblokir perusahaan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan bernomor LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Desember 2023.
"Pada hari Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum," katanya dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Ade menjelaskan, kasus ini berawal pada periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 saat IA yang berposisi sebagai contact center specialist Bank Jago menyalahgunakan kewenangannya untuk mengakses sistem.
Baca Juga: Gandeng ARSSI, Bank Mandiri Layani Transaksi Keuangan Perkuat Rumah Sakit
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," tukasnya.
Selain itu, IA juga meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening. Dengan kewenangannya, IA bisa langsung menyetujui pengajuan itu.
Hasilnya tercatat, tersangka telah menyetujui 112 permintaan pembukaan rekening. Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan.
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ungkap Ade Safri.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone dan log akses pembukaan blokir terhadap 112 rekening.
Atas perbuatannya, IA terancam dikenakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









