Akurat Logo

DPR akan Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai KPK dalam Judi Online

Paskalis Rubedanto | 9 Juli 2024, 15:30 WIB
DPR akan Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai KPK dalam Judi Online

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan mendalami dugaan keterlibatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus judi online.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Baidowi (Awiek), menyatakan keprihatinannya jika dugaan tersebut terbukti benar.

“Jika benar, kami sangat prihatin dan tentu akan mendalami hal ini dalam rapat dengan KPK,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Awiek mengatakan bahwa untuk saat ini, pihaknya menyerahkan penyelidikan dugaan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: DPP PDIP Komentari Elektabilitas Kaesang di Jateng: Survei Bukan Patokan Utama

Namun, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR akan membahas masalah ini lebih lanjut dalam rapat dengan pimpinan KPK.

“Di internal KPK sendiri ada dewan pengawas yang memiliki fungsi pengawasan. Biarlah mereka menyelidiki terlebih dahulu. Saat DPR mengadakan rapat kerja dengan KPK, kami tentu akan mengonfirmasi masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pegawai lembaga antirasuah diduga bermain judi online. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan redaksi, diduga ada 17 orang pegawai KPK yang terlibat.

Temuan KPK terkait pegawainya yang terlibat bermain judi online sempat diungkapkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. Namun, menurutnya, informasi itu masih ditelaah.

Baca Juga: Rekor-rekor yang Dipecahkan Lewis Hamilton Usai Kemenangan di GP Inggris

"Nanti kita tunggu saja jika ada update lagi. Kita tunggu sama-sama prosesnya," ujar Tessa dikutip dari Kumparan.com, Selasa (9/7/2024).

Tessa menyebut bahwa Inspektorat KPK sedang menelusuri informasi soal dugaan pegawai KPK bermain judi online.

Dari hasil penelusuran, ditemukan beberapa nama. Namun, beberapa nama tersebut bukan pegawai KPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.