Sidang Dilanjut, Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Penghuni Penjara Lagi
Oktaviani | 8 Juli 2024, 20:55 WIB

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dilanjutkan.
Dia pun kembali menjalani penahanan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba dilakukan oleh Ketua PN Jakpus. Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung sejak hari ini.
Baca Juga: Rocco Dog Food Ajak Pecinta Anjing Dukung Kesejahteraan Hewan Lewat Rocco's Bark Day Fun Run
Gazalba dalam persidangan mengajukan keberatan atas perintah penahanan tersebut. Dia meminta untuk tidak ditahan di Rutan. Namun, majelis hakim menyatakan tak memiliki wewenang tersebut.
"Permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat," kata Hakim Fahzal.
Gazalba merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang perkaranya sempat bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK. Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba.
Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.
Tak tinggal diam, KPK pun melakukan perlawanan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan verzet KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Viral Firli Bahuri Main Badminton Bareng Minions, Pengacara: Bukan Perbuatan Melanggar Hukum
Pengadilan Tipikor Jakarta pun diperintahkan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, dengan terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Senin (24/6/2024).
Gazalba sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









