Akurat

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina

Dwana Muhfaqdilla | 8 Juli 2024, 10:55 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina

AKURAT.CO Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Selain itu, hakim menyatakan tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga: Ajukan Tiga Permohonan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Temui Menko Polhukam 22 Juli 2024

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum. Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tukasnya.

"Menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," imbuhnya.

Kemudian, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diharuskan mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan selaku pemohon.

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tutupnya.

Diketahui, Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat di Kota Bandung.

Perong telah menjadi buronan selama hampir delapan tahun. Dia diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizki, sepasang remaja berusia 16 tahun, yang ditemukan tewas mengenaskan di Cirebon pada 2016.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah munculnya film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.