Agung Wicaksono Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, yakni Asisten ahli UKP-PPP, Agung Wicaksono.
"Hari ini Jumat (5/7/2024), pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Agung Wicaksono," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Agung Wicaksono sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik lembaga antirasuah, Kamis (26/10/2023) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat itu, dia dipanggil bersamaan dengan panggilan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Baca Juga: Setelah Karen Agustiawan, 2 Mantan Petinggi Pertamina Dijerat KPK Tersangka Korupsi LNG
Baik Agung dan Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina).
Sebelumnya, Jubir KPK menyebut penyidik kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG sebagai bagian pengembangan perkara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Namun dia belum menyampaikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. "Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik," kata Tessa.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret Karen Agustiawan.
"Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan)," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Kamis (4/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









