Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam, Diduga Langgar Etik dalam Kasus Kematian Afif

AKURAT.CO Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, atas dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana.
Suharyono tidak dilaporkan sendirian, melainkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang juga ikut dilaporkan. Aduan ini teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga mengajukan pengawasan insidentil ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami Afif.
"Laporan pengaduan berkesinambungan dengan upaya permohonan kami ke Birowasidik. Mengapa? karena selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik," tuturnya.
Andrie mengungkapkan, kejanggalan tersebut contohnya saat Kapolda Sumbar malah menggiring opini publik untuk mencari siapa yang memviralkan kasus itu, dibanding melakukan investigasi mendalam.
"Satu sisi, kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong untuk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam, itu sebagai pengantar dulu," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengungkapkan kejanggalan lain dalam kasus ini.
"Pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17 Juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu, kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya, kedalaman airnya sudah sangat tinggi, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan Kapolda mengatakan sekitar 50 cm," ungkap Indira.
Tak hanya itu, Kapolda Sumbar juga beberapa kali mengubah pernyataan, sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar semakin tidak dipercaya. Menurutnya, Kapolda Sumbar tergesa-gesa mengambil kesimpulan, tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji.
Diketahui, seorang bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana, ditemukan meninggal dunia pada 9 Juni yang lalu di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, mengungkapkan Afif tewas lantaran melompat dari Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Namun, keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meyakini bahwa Afif meninggal karena disiksa polisi. Kecurigaan ini bertambah setelah Polda Sumbar tidak menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









