Akurat

PPATK: 1.000 Lebih Anggota Dewan Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar

Herry Supriyatna | 26 Juni 2024, 18:36 WIB
PPATK: 1.000 Lebih Anggota Dewan Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar

 

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD di berbagai wilayah Indonesia terlibat judi online.

"Jadi ada lebih dari 1000 orang itu DPR DPRD sama Sekretariat Kesekjenan ada," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan mengatakan, adapun bertransaksi mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah dari masing-masing yang terlibat.

Baca Juga: Rangkaian HUT ke-78, BNI Turut Bantu Pencapaian Target NZE Indonesia

"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?," lanjutnya.

Ia kemudian mengungkapkan, angka perputaran uang judi online dari para anggota legislatif yang bermain, dimana agregat transaksi tersebut mencapai Rp25 miliar per satu orang.

"Angka Rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," tuturnya.

Baca Juga: Data e-KTP Bocor, Pakar IT CSIRT Sarankan Penggantian NIK sebagai Alat Autentifikasi

Menaggapi laporan dari PPATK tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, selaku pimpinan meminta para anggota dewan untuk tidak melakukan hal-hal semacam itu.

"Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.