Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus BTS 4G

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, selama 2 tahun 6 bulan.
Selain hukumam badan, mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis hakim meyakini eks Presiden Madura United itu terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan pemerasan senilai Rp40 miliar, terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
"Menyatakan Terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Indosat Catat Kenaikan Pendapatan, Jumlah BTS 4G Meningkat 20,8%
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.
Dalam putusannya, Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Hal yang memberatkan, yakni tindak pidana yang dilakukan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa Achsanul Qosasi berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Kemudian, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan. Dalam tuntutan, Jaksa meminta hakim memberikan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Achsanul Qosasi.
Atas vonis ini baik Terdakwa Achsanul, dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Achsanul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








