Akurat

Ini Peran Enam Tersangka Baru Pengeroyokan Bos Rental Mobil Pati

Dwana Muhfaqdilla | 17 Juni 2024, 10:29 WIB
Ini Peran Enam Tersangka Baru Pengeroyokan Bos Rental Mobil Pati

AKURAT.CO Polisi kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil dengan tiga temannya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

“Iya betul (penetapan enam tersangka baru). Inisialnya S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29) dan SU (39),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/6/2024).
 
 
Dia menjelaskan, enam tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. S, AK, SA, dan SUN diamankan pada Jumat (14/6/2024), sedangkan NS dan SU diamankan pada Sabtu (15/6/2024).
 
“S berperan menginjak perut dan memegang kaki korban, AK menginjak perut korban, SA memukul korban dengan batu yang dibungkus kaos warna merah dan SUN mengejar serta menarik kerah korban,” tutur Bayu.
 
Selain itu, terhadap tersangka NS dan SU, keduanya berperan memukul dan menendang korban. Dalam penangkapan ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju, celana hingga sandal tersangka.
 
Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 
Sebelumnya, viral di media sosial rekaman bos rental asal Jakarta, BH (52) dan ketiga temannya, SH (28), AS (37), dan KB (54) tergeletak usai dikeroyok massa karena dianggap pencuri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
 
 
Selain dipukuli oleh warga sekitar, mobil milik BH juga dibakar. BH dan lainnya dipukuli oleh massa karena dikira sebagai pencuri saat mereka hendak mengambil mobil rental.
 
Para korban kemudian dibawa ke RSUD Kayen, Pati. Namun, BH tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.  
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.