KPK Siap Buka CCTV untuk Sanggah Tuduhan Anak Buah Hasto Kristiyanto Dibentak Penyidik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan yang disampaikan tim kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy.
Kusnadi adalah staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia sebelumnya mengaku dibentak oleh tim penyidik KPK saat bosnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan menegaskan pihaknya siap membuka CCTV untuk menyanggah apa yang disampaikan pihak Kusnadi.
"Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan, baik CCTV maupun rekaman audio, sehingga dapat dilihat apakah tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak," kata Tessa seperti dikutip Akurat.co, Minggu (16/6/2024).
Baca Juga: Dorongan Muktamar Luar Biasa Menggema, PPP Harus Cari Sosok Pemersatu
Tessa meyakini penyidik telah bekerja secara profesional, sehingga laporan terkait peristiwa bentak-bentak, penyitaan ponsel kepada Dewas KPK dapat terbantahkan.
"Pada prinsipnya penyidik profesional, saya yakin penyidik profesional dan transparan ya, sebagaimana laporan yang disampaikan oleh penasihat hukum Pak Hasto ya, melaporkan ke Dewas dan sebagainya," kata Tessa.
Tim penyidik KPK pun telah menjadwalkan dan melayangkan surat panggilan kepada Kusnadi, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara eks Caleg PDIP yang menjadi buronan, Harun Masiku pada Kamis (13/6/2024).
Namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan baru mendapat surat panggilan, Rabu (12/6/2024) malam.
"Panggilan itu baru tadi malam sampai. Sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak. Padahal KUHAP syaratnya harus tiga hari paling kurang, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini," kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Jakarta Enggak Gelar Takbir Keliling
Terkait rencana KPK memanggil Kusnadi sebagai saksi Harun Masiku untuk mengklarifikasi isi ponsel bosnya, yaknk Hasto Kristiyanto yang telah disita.
"Sebetulnya, yang kepentingan kami memanggil Pak KS ini, karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan, kalau tidak salah, yang disita dan itu akan ditanyakan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
KPK kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dia diduga dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
Saat melakukan pemeriksaan, KPK menyita ponsel milik Sekjen partai berlambang Banteng moncong putih itu.
Selain ponsel milik Hasto, penyidik juga merampas ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dan buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Hasto.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Polandia Belanda: Memphis Depay Ujung Tombak, Buksa Gantikan Lewandowski
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji









