SYL Hadirkan 2 ASN dan Politikus Nasdem Jadi Saksi Meringankan

AKURAT.CO Pihak dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan atau a de charge dalam lersidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Salah satu kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi, dua diantaranya merupakan anak buah SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Susel). Satu di antaranya merupakan kader Partai Nasdem.
Ada pun tiga saksi tersebut yakni, Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan Jufri Rahman.
"Satu dari anggota Nasdem. Dua ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel, Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Penasihat Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: BDS Indonesia: Produk Pro Israel yang Tidak Masuk Daftar Boikot Bukan Berarti Haram Diboikot
Sebelumnya, SYL meminta Presiden Joko Widodo menjadi saksi meringankan dirinya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk hadir sebagai saksi meringankan.
Permohonan yang sama juga telah dikirimkan ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.
Namun itu ditolak. Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono menganggap permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar Presiden Jokowi menjadi saksi meringankan dalam persidangan tidak relevan untuk diajukan.
Baca Juga: PT CTP Tollways Telah Melakukan Serah Terima Dokumen Leger JTCC kepada Kementerian PUPR
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Dini kepada wartawan.
Dia juga menegaskan, hubungan Kepala Negara dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menyenut pihaknya tidak ada menerima surat permintaan untuk menjadi saksi meringankan.
"Kita tidak menerima surat apapun jadi kita tidak ada komentar," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Lewotobi Naik Status Jadi Siaga
Haryo mengatakan Airlangga menghadiri ajang Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) Clean Economy Investor Forum 2024 di Singapura selama 3 hari.
Dia mengatakan Airlangga saat ini tak berada di Indonesia dan akan melanjutkan tugas ke Rusia.
Diketahui, SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










