Akurat Logo

Didampingi Tiga Penasihat Hukum, PDIP Pastikan Hasto Penuhi Panggilan KPK Besok

Paskalis Rubedanto | 9 Juni 2024, 18:00 WIB
Didampingi Tiga Penasihat Hukum, PDIP Pastikan Hasto Penuhi Panggilan KPK Besok

AKURAT.CO DPP PDIP memastikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadiri panggilan KPK, Senin (10/6/2024) besok.

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, mengatakan, Hasto melarang massa hadir untuk mendukung dirinya, yang hadir hanya penasihat hukum dan juga staf administrasi PDIP.

“Pasti akan hadir. Sekjen melarang ada pengerahan massa. Hanya didampingi oleh tiga orang penasihat hukum dan satu staf,” kata Chico kepada Akurat.co, Minggu (9/6/2024).

Selain itu, Chico menyebut, Hasto melarang pimpinan DPP PDIP mendampinginya dalam pemeriksaan oleh KPK. 

Baca Juga: PAN Tetap Fokus Dorong Zita Anjani di Pilkada Jakarta: Banyak Respons Positif

“DPP juga tidak diizinkan mendampingi. Atas arahan Sekjen agar DPP lain fokus pilkada,” demikian Chico.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto diagemdakan pada hari, Senin (10/6/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/5/2024).

Baca Juga: Gandeng Komunitas Pemuda, Kementan Pacu Regenerasi Petani 

Adapun Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memastikan akan mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan,” kata Hasto kepada wartawan, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.