Akurat

Berkas Dinyatakan Lengkap, Yudha Arfandi Segera Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Dante

Dwana Muhfaqdilla | 6 Juni 2024, 18:54 WIB
Berkas Dinyatakan Lengkap, Yudha Arfandi Segera Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Dante

AKURAT.CO Berkas perkara Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (6/6/2024).

Setelahnya, pihaknya segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Yudha akan diadili untuk melanjutkan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

"Hari ini proses tahap II sedang berlangsung. Proses tahap II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan atau di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Dante meregang nyawa di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, terdapat peran kekasih Tamara yaitu Yudha Arfandi.

Yudha terbukti menenggelamkan Dante sebanyak belasan kali. Tak sampai di situ, dia juga menarik Dante saat korban berupaya menuju tepi kolam renang.

Karena hal ini, Yudha ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.