Akurat

DPR Minta Publik Tak Menaruh Kecurigaan Terkait Revisi UU Polri: Dibahas Terbuka Kok...

Atikah Umiyani | 6 Juni 2024, 11:41 WIB
DPR Minta Publik Tak Menaruh Kecurigaan Terkait Revisi UU Polri: Dibahas Terbuka Kok...

AKURAT.CO DPR RI meminta masyarakat untuk tidak memandang negatif terhadap rencana revisi Undang-Undang Polri. DPR menegaskan, revisi UU tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, memastikan, publik bisa ikut mengawasi jalannya pembahasan revisi UU tersebut. Sehingga, publik bisa mengetahui jika ada poin-poin perubahan yang dinilai membahayakan.

"Semuanya dibahas terbuka kok. Nanti kalau membahayakan kelihatan. Kalian juga bisa ikut melihat pembahasannya tidak ada yang tertutup," kata Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemaian Timnas Indonesia Vs Irak, Skuat Garuda Saatnya Menang!

"Jadi kalau kalian, dikau merasa ini enggak sreg kan bisa. Tapi kan pembahasannya belum dimulai," sambungnya.

Pacul pun menganggap wajar jika saat ini banyak pihak yang melihat revisi UU tersebut hanya dari sisi negatif. Namun, ia meminta agar publik tidak menaruh kecurigaan secara berlebihan.

"Kalau hari ini siapapun akan selalu melihat dari sisi negatif kacamatanya. Tapi kan belum dibuka. Nanti kalau dibuka itu akan kita baca bareng-bareng. Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah ya," pungkasnya.

Baca Juga: Pertama Kali ke Korea Selatan? Ini Deretan Tips yang Wajib Diikuti!

Seperti diketahui, DPR RI telah resmi menetapkan revisi UU Polri sebagai usulan inisiatif DPR. Poin yang selama ini menjadi sorotan terkait dengan perubahan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun, dan anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun usia 65 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.