Akurat Logo

Polda Metro Jaya Ungkap Home Industry Narkoba Jenis PCC, Sebanyak 2,5 Juta Tablet Jadi Barang Bukti

Dwana Muhfaqdilla | 21 Mei 2024, 15:16 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Home Industry Narkoba Jenis PCC, Sebanyak 2,5 Juta Tablet Jadi Barang Bukti

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengungkap pabrik narkotika jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol atau PCC di Citeureup, Kabupaten Bogor.

Satu tersangka diamankan berinisial MH (43 tahun) yang terbukti membawa sejumlah tablet PCC maupun obat tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MH ditangkap di area parkir ruko di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

"(MH melakukan aksinya) sesuai perintah tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S untuk diserahkan kepada reseller," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Setelah menangkap MH, polisi melakukan pengembangan dan mendapati sebuah home industry atau pabrik narkoba di Kampung Legok Rati, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.

Baca Juga: Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina, Bos Laboratorium Narkoba di Bali

Di lokasi itu petugas mendapati sebanyak 2.500.000 tablet yang terdiri dari narkotika jenis PCC 1.215.000 tablet, hexymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih berjumlah 210.000.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan pembuatan narkoba seperti satu unit alat timbang, satu unit alat pres, dua unit mesin aduk, dua unit mesin pencetak serta delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga carisoprodol.

"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," jelas Hengki.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: VIRAL Polisi Grebek Laboraturium Narkoba di Bali, Dijual Lewat Grup Telegram

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.